Minggu, 18 November 2012

Andai Aku Jadi Ketua KPK


 korupsi yang terjadi di indonesia saat ini sudah dalam taraf  luar biasa(sistemik) dan untuk memberantasnya pun diperlukan cara-cara yang luar biasa. kita tidak akan pernah bisa memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dengan cara yang biasa-biasa aja seperti selama ini dilakukan. untuk memberantas  korupsi juga tidak bisa hanya mengandalkan KPK, diperlukan sinergi antara penegak hukum lainnya (Kejaksaan dan Kepolisian) dan  semua lapisan masyarakat. 

saya selaku ketua KPK akan melakukan beberapa hal : 
  1. Melakukan supervisi kepada kejaksaan dan polisi
             Untuk memberantas korupsi di perlukan sinergi antara penegak hukum. sesuai dengan Undang-undang Republik indonesia nomor 30 tahun 2002 bahwa KPK di beri kewenangan untuk melakukan supervisi kepada penegak hukum lainnya(kejaksaan, kepolisian, hakim). yang pertama saya lakukan adalah meminta anggota kejaksaan, kepolisian, hakim memberikan laporan kekayaan masing-masing. apabila  ada kekayaan yang mencurigakan akan di lakukan pembuktiaan terbalik darimana kekayaannya didapat. kalau tidak bisa membuktikan kekayaannya di dapat dari hasil halal, maka KPK akan melakukan penyidikan dan meminta instansi terkait untuk memecatnya, karena kita tidak akan pernah bisa membersihkan kotoran dengan sapu yang kotor. yang kedua,  KPK, Kejaksaan dan kepolisian berkordinasi untuk memberantas korupsi dengan membagi tugas dalam penanganan kasus korupsi. KPK akan menangani korupsi yang besar-besar (diatas 10 Milyar), sedangkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi di bawah 10 Milyar, dalam hal ini KPK hanya sebagai pengawas untuk memastikan dalam penyidikan yang dilakukan tidak terdapat kongkalikong antara tersangka dan penyidik.
2.              2.   Mengaudit Keuangan Instansi pemerintahan Dan Proyek pemerintah.

KPK akan meminta BPK untuk setiap tahun Mengaudit dan melaporkan  setiap instansi pemrintahan apakah anggaran yang telah disediakan digunakan secara benar dan tidak diselewangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain mengaudit instansi pemerintahan, KPK juga meminta BPK untuk mengaudit dan melaporkan proyek Negara dan tender di instansi Pemerintahan apakah dalam proyek-proyek dan tender-tender dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada penyuapan untuk memberikan proyek atau tender di menangkan pihak tertentu. Selain itu juga memastikan apakah hasil akhir dari proyek atau tender itu spesifikasi itu  sesuai  dengan perjanjian awal.

Apabila dalam laporan audit BPK di temukan penyelewengan anggaran di instansi Negara dan penyuapan dalam proyek atau tender pemerintah maka KPK akan melakukan penyidikan kepada orang-orang yang bertanggung jawab didalam instansi pemerintahan atau proyek/tender tersebut.
3.      
               3. Mewajibkan melaporkan kekayaan setahun sekali.

Setiap orang yang mendapat penghasilan dari  APBN  baik itu Polisi,PNS,TNI,Menteri,Anggota DPR/DPRD,kepala daerah, bahkan presiden pun, setiap tahun wajib memberikan laporan kekayaannya. Apabila tidak melaporkan Kekayaannya maka orang tersebut namanya akan dimunculkan di media dan juga akan di proses hukum.

Jika dalam pelaporan kekayaan terdapat peningkatan kekayaan yang tidak wajar maka KPK akan meminta orang tersebut untuk melakukan pembuktiaan terbalik, apabila tidak bisa membuktikan asal-usul peningkatan kekayaan tersebut maka akan dilakakukan penyidikan.
4.               
                   4. Hukuman Mati dan Memiskinkan Keluargannya.

Selama ini pengungungkapan korupsi di Indonesia sudah cukup baik tapi sayangnya dalam memberikan hukuman kepada koruptor sangat ringan sehingga tidak efek jera untuk dirinya sendiri dan tidak Shock Therapy bagi orang lain.

 Sebaiknya dalam proses pengadilan terdakwa terbukti maka akan langsung di hukum mati berapun uang yang dikorupsinya dan keluarganya dimiskinkan agar tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Selama ini tidak adanya hukuman mati karena katanya melanggar HAM. Tapi apakah para koruptor itu tidak melanggar HAM?  Bagaimana uang kesehatan yang dikorupsi sehingga orang-orang yang tidak mampu ditolak oleh Rumah sakit- rumah sakit Karena tidak ada? Bukankah kesehatan Hak Asasi semua orang? Bagaimana uang pendidikan yang dikorupsi sehingga biaya pendidikan sangat mahal? Bukan menerima pendidikan  adalah Hak Asasi semua dan dijamin oleh Negara?. Dan banyak hal lainnya.

Apakah kita mau terus membela hak asasi seseorang  yang telah menghilangkan/melanggar Hak Asasi orang banyak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar