korupsi yang terjadi di
indonesia saat ini sudah dalam taraf luar biasa(sistemik) dan untuk
memberantasnya pun diperlukan cara-cara yang luar biasa. kita tidak akan pernah
bisa memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dengan cara yang biasa-biasa
aja seperti selama ini dilakukan. untuk memberantas korupsi juga tidak
bisa hanya mengandalkan KPK, diperlukan sinergi antara penegak hukum lainnya
(Kejaksaan dan Kepolisian) dan semua lapisan masyarakat.
saya selaku ketua KPK akan melakukan
beberapa hal :
- Melakukan supervisi kepada kejaksaan dan polisi
Untuk memberantas korupsi di
perlukan sinergi antara penegak hukum. sesuai dengan Undang-undang Republik
indonesia nomor 30 tahun 2002 bahwa KPK di beri kewenangan untuk melakukan
supervisi kepada penegak hukum lainnya(kejaksaan, kepolisian, hakim). yang
pertama saya lakukan adalah meminta anggota kejaksaan, kepolisian, hakim
memberikan laporan kekayaan masing-masing. apabila ada kekayaan yang
mencurigakan akan di lakukan pembuktiaan terbalik darimana kekayaannya didapat.
kalau tidak bisa membuktikan kekayaannya di dapat dari hasil halal, maka KPK
akan melakukan penyidikan dan meminta instansi terkait untuk memecatnya, karena
kita tidak akan pernah bisa membersihkan kotoran dengan sapu yang kotor. yang
kedua, KPK, Kejaksaan dan kepolisian berkordinasi
untuk memberantas korupsi dengan membagi tugas dalam penanganan kasus korupsi. KPK
akan menangani korupsi yang besar-besar (diatas 10 Milyar), sedangkan
kepolisian dan kejaksaan menangani kasus korupsi di bawah 10 Milyar, dalam
hal ini KPK hanya sebagai pengawas untuk memastikan dalam penyidikan yang
dilakukan tidak terdapat kongkalikong antara tersangka dan penyidik.
2.
2. Mengaudit Keuangan Instansi pemerintahan
Dan Proyek pemerintah.
KPK akan meminta BPK untuk setiap
tahun Mengaudit dan melaporkan setiap
instansi pemrintahan apakah anggaran yang telah disediakan digunakan secara
benar dan tidak diselewangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain mengaudit
instansi pemerintahan, KPK juga meminta BPK untuk mengaudit dan melaporkan
proyek Negara dan tender di instansi Pemerintahan apakah dalam proyek-proyek
dan tender-tender dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada penyuapan untuk memberikan
proyek atau tender di menangkan pihak tertentu. Selain itu juga memastikan
apakah hasil akhir dari proyek atau tender itu spesifikasi itu sesuai
dengan perjanjian awal.
Apabila dalam laporan audit BPK di
temukan penyelewengan anggaran di instansi Negara dan penyuapan dalam proyek
atau tender pemerintah maka KPK akan melakukan penyidikan kepada orang-orang
yang bertanggung jawab didalam instansi pemerintahan atau proyek/tender
tersebut.
3.
3. Mewajibkan melaporkan kekayaan
setahun sekali.
Setiap orang yang mendapat
penghasilan dari APBN baik itu Polisi,PNS,TNI,Menteri,Anggota DPR/DPRD,kepala
daerah, bahkan presiden pun, setiap tahun wajib memberikan laporan kekayaannya.
Apabila tidak melaporkan Kekayaannya maka orang tersebut namanya akan dimunculkan
di media dan juga akan di proses hukum.
Jika dalam pelaporan kekayaan
terdapat peningkatan kekayaan yang tidak wajar maka KPK akan meminta orang
tersebut untuk melakukan pembuktiaan terbalik, apabila tidak bisa membuktikan
asal-usul peningkatan kekayaan tersebut maka akan dilakakukan penyidikan.
4.
4. Hukuman Mati dan Memiskinkan Keluargannya.
Selama ini pengungungkapan korupsi
di Indonesia sudah cukup baik tapi sayangnya dalam memberikan hukuman kepada
koruptor sangat ringan sehingga tidak efek jera untuk dirinya sendiri dan tidak
Shock Therapy bagi orang lain.
Sebaiknya dalam proses pengadilan terdakwa
terbukti maka akan langsung di hukum mati berapun uang yang dikorupsinya dan
keluarganya dimiskinkan agar tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Selama ini tidak adanya hukuman mati
karena katanya melanggar HAM. Tapi apakah para koruptor itu tidak melanggar
HAM? Bagaimana uang kesehatan yang
dikorupsi sehingga orang-orang yang tidak mampu ditolak oleh Rumah sakit- rumah
sakit Karena tidak ada? Bukankah kesehatan Hak Asasi semua orang? Bagaimana uang
pendidikan yang dikorupsi sehingga biaya pendidikan sangat mahal? Bukan menerima
pendidikan adalah Hak Asasi semua dan
dijamin oleh Negara?. Dan banyak hal lainnya.
Apakah kita mau terus membela hak
asasi seseorang yang telah menghilangkan/melanggar
Hak Asasi orang banyak?